PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMP NEGERI 1 KLATEN TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Diberitahukan bahwa dalam rangka memasuki Tahun Pelajaran 2022/2023 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Klaten menerima pendaftaran peserta didik baru dengan ketentuan sebagai berikut:

PPDB SMP Negeri 1 Klaten Tahun Pelajaran 2022/2023
dilayani secara ONLINE Penuh

Panduan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 1 Klaten Tahun Pelajaran 2022-2023

DAYA TAMPUNG
9 rombel x 32 siswa = 288 siswa
Terdiri dari jalur zonasi minimum 50%, jalur afirmasi 15%, perpindahan tugas orang tua/wali maksimum 5%, dan jalur prestasi maksimum 30% dari daya tampung sekolah.

Persyaratan umum:
a. Kartu keluarga
b. Akta kelahiran
c. Ijasah SD/Program paket A atau Surat Keterangan Lulus berisi Nilai Semua Mata Pelajaran
d. Pas foto 3 x 4

a. Jalur Zonasi
1) Kartu Keluarga (KK) dengan ketentuan Calon Peserta Didik berstatus sebagai anak
2) Bagi Kartu Keluarga (KK) di luar Zonasi dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten
3) Akta Kelahiran
4) Surat Keterangan Lulusan (SKL), / Ijasah, / STL Program Paket;
5) Pas foto ukuran 3 x 4
6) Yatim piatu dibuktikan dengan surat keterangan dari DissosP3APPKB

b. Jalur Afirmasi
1) Berdomisili dalam zonasi sekolah, berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/surat keterangan DTKS dari DissosP3APPKB dan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti;
2) Kartu Keluarga (KK)
3) Akta Kelahiran
4) Surat Keterangan Lulusan (SKL), / Ijasah, / STL Program Paket;
5) Pas foto ukuran 3 x 4
6) Yatim piatu yang belum terdaftar dalam DTKS dibuktikan dengan surat keterangan dari DissosP3APPKB
7) Surat keterangan Difabilitas dari DissosP3APPKB.

c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1) Kartu Keluarga (KK)
2) Akta Kelahiran
3) Surat Keterangan Lulusan (SKL), / Ijasah, / STL Program Paket;
4) Pas foto ukuran 3 x 4
5) Surat keterangan pindah tugas dari instansi pemerintah,/lembaga,/kantor,/atau perusahaan yang mempekerjakan dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan
6) Orang Tua/Tenaga Kesehatan yang sedang bekerja menangani pasien COVID-19 dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten.
7) Putra Guru yang mendaftar di tempat Orang Tuanya Bertugas dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.

d. Jalur Prestasi
1) Kartu Keluarga (KK)
2) Akta Kelahiran
3) Surat Keterangan Lulusan (SKL), / Ijasah, / STL Program Paket, yang mencantukan Nilai Semua Mata Pelajaran
4) Jumlah Nilai 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA) Minimal 24,00
5) Surat keterangan Konversi Nilai Piagam penghargaan hasil lomba bidang akademik maupun non akademik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten
7) Pas foto ukuran 3 x 4

Waktu Pendaftaran:
Hari, Tanggal : Senin s.d. Kamis, 27 s.d 30 Juni 2022

Pengumuman Hasil Seleksi :
Hari, Tanggal : Rabu, 6 Juli 2022 Jam : 08.00 WIB

PENDAFTARAN ULANG
Hari,Tanggal: Kamis, 7 Juli 2022 Jam 08.00 – 12.00 WIB
Hari, Tanggal: Jum’at, 8 Juli 2022 Jam 07.30 – 10.30 WIB

Syarat daftar ulang :
a. Menyerahkan kartu pendaftaran
b. Menyerahkan fotocopy SKHUS
c. Menyerahkan fotocopy dan menunjukkan ijazah asli (bagi yang sudah memiliki)


Bagi calon yang diterima dan tidak mendaftarkan ulang pada waktu yang telah ditentukan dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI (gugur haknya sebagai calon).

ZONA SEKOLAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TINGKAT KABUPATEN KLATEN 2022/2023